Arifin Muhammad

Penerjemah Resmi Disumpah – Sworn Translator – Beëdigd Vertaler
Bahasa Indonesia – English – Dutch
SK Gubernur Bali No. 332/04-E/HK/2004

 

Tanggal 01 September 2004 saya disumpah untuk menjalani profesi sebagai seorang Penerjemah Disumpah oleh Gubernur Bali Bapak Dewa Beratha setelah melewati Ujian Kualifikasi Penerjemah serta pendidikan Bahasa Belanda di Delft University of Technology Belanda dan pendidikan Linguistik Terapan Minat Penerjemahan di Universitas Udayana Bali Indonesia.

Sebagai Penerjemah Disumpah atau Penerjemah Tersumpah saya membantu perusahaan dan biro penerjemah dalam menerjemahkan dokumen pribadi ataupun dokumen resmi lainnya dari dan ke Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Belanda secara konfidensial, cepat dan profesional dengan etika penerjemah di bawah sumpah.

Jenis Layanan Jasa Penerjemah Tersumpah

Diantaranya dokumen yang dapat dilayani melalui jasa translate dokumen penerjemah resmi dan tersumpah baik secara langsung maupun penerjemahan dokumen online adalah Akta Notaris, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Ijazah, Peraturan Perundang - Undangan, Putusan Pengadilan, Surat Keputusan, Kekayaan Intelektual dan Paten, Merek Dagang, Lisensi, Litigasi, Arbitrasi, Asuransi, Jurnal, Surat Kuasa, dan penerjemahan Sertifikat Vaksinasi sehingga dapat berlaku dan dipahami secara universal.

Apa itu Penerjemah Tersumpah ?

Penerjemah Disumpah atau disebut juga Penerjemah Resmi atau Penerjemah Tersumpah adalah seseorang yang dinyatakan lolos kualifikasi UKP atau Ujian Kualifikasi Penerjemah oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dinyatakan berhak mendapatkan sertifikat Penerjemah Resmi dan Disumpah.

Penerjemah tersebut diambil sumpahnya oleh Gubernur atau Pejabat yang berwenang sebelum melakukan profesinya sebagai penerjemah. 

Penerjemah Tersumpah akan menerjemahkan dokumen yang hasilnya diyakini sesuai dengan isi dokumen sumbernya tanpa menambah atau mengurangi maksudnya serta membubuhkan tandatangan dan stempel pada dokumen hasil terjemahannya.

Pengambilan Sumpah Penerjemah Arifin Muhammad di Kantor Gubernur Bali.

Rabu, 01 September 2004

Konsultasi Penerjemahan Resmi Tersumpah

Konsultasikan tentang kebutuhan penerjamahan dokumen Anda pada kontak atau form di bawah ini


Arifin Muhammad

Sworn Translator / Penerjemah Resmi Disumpah / Beëdigd Vertaler

Jl. Raya Kuta No.127, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Klik WA -> 0818-420-444